Mungkin kita masih ingat tentang kasus pencurian sandal yang
menimbulkan pro-kontra dari seluruh negeri. Kasus yang remeh temeh tersebut,
yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan harus menghabiskan biaya
untuk persidangan dan waktu dari berbagai pihak, yakni pihak persidangan,
wartawan, dan masyarakat luas. Belum lagi kasus pencurian sepele lainnya. Sehingga
banyak warga desa mengeluhkan kasus kecil yang bisa dilakukan mediasi malah
diselesaikan dengan tata cara pidana.
Nah, menyadari hal tersebut, Pak Gamawan Fauzi selaku Mendagri (Menteri Dalam Negeri)
menggagas dibentuknya Peradilan Desa yang akan diatur dalam RUU (Rancangan
Undang-Undang) tentang Desa. Apa itu Peradilan Desa..? Definisi dalam draft
RUU-nya belum OrengSendet ketahui. Tapi, kurang lebih sebagai sebuah peradilan
di tingkat desa yang dilaksanakan secara kekeluargaan atau secara adat untuk menyelesaikan
kasus ringan yang seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Mahkamah Agung (MA) sendiri mendukung ide tersebut. Kepala
Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah
menggelar sidang keliling untuk menjangkau daerah terpencil yang jauh dari
pusat kota untuk menangani kasus kecil . Ridwan mengatakan, saat ini di
sebagian pelosok desa ada hakim yang bertugas secara mobile guna mendatangi
warga desa yang terkena kasus. Dalam tugasnya, terang dia, hakim bisa mengukur
dengan pertimbangan kasus yang ditangani kecil maka langsung disidang di tempat
dengan menjadi hakim tunggal. "Kalau nanti sistem peradilan desa seperti
ini bagus. Tinggal bagaimana menyediakan infrastrukturnya," ucap Ridwan (Republika.co.id).
Kami, OrengSendet, selaku warga desa juga mendukung gagasan
peradilan desa tersebut. Seperti pada umumnya, orang desa seperti kami suka akan
kekeluargaan. Kami mendukung, asal peraturan mengenai peradilan desa ini
benar-benar matang dan lengkap, serta berasaskan kerukunan dan kekeluargaan. Mungkin
dengan penyelesaian ini, beberapa sengketa kecil bisa dimusyawarahkan untuk
mencapai mufakat. Entahlah, rasanya akan lebih elok. Lebih bercita-rasa orang
desa!
0 comments:
Posting Komentar