Rabu, 28 Maret 2012

Peradilan Desa, Gagasan Jempolan!


Mungkin kita masih ingat tentang kasus pencurian sandal yang menimbulkan pro-kontra dari seluruh negeri. Kasus yang remeh temeh tersebut, yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan harus menghabiskan biaya untuk persidangan dan waktu dari berbagai pihak, yakni pihak persidangan, wartawan, dan masyarakat luas. Belum lagi kasus pencurian sepele lainnya. Sehingga banyak warga desa mengeluhkan kasus kecil yang bisa dilakukan mediasi malah diselesaikan dengan tata cara pidana. 

Nah, menyadari hal tersebut, Pak Gamawan Fauzi selaku Mendagri (Menteri Dalam Negeri) menggagas dibentuknya Peradilan Desa yang akan diatur dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Desa. Apa itu Peradilan Desa..? Definisi dalam draft RUU-nya belum OrengSendet ketahui. Tapi, kurang lebih sebagai sebuah peradilan di tingkat desa yang dilaksanakan secara kekeluargaan atau secara adat untuk menyelesaikan kasus ringan yang seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum. 

Mahkamah Agung (MA) sendiri mendukung ide tersebut. Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menggelar sidang keliling untuk menjangkau daerah terpencil yang jauh dari pusat kota untuk menangani kasus kecil . Ridwan mengatakan, saat ini di sebagian pelosok desa ada hakim yang bertugas secara mobile guna mendatangi warga desa yang terkena kasus. Dalam tugasnya, terang dia, hakim bisa mengukur dengan pertimbangan kasus yang ditangani kecil maka langsung disidang di tempat dengan menjadi hakim tunggal. "Kalau nanti sistem peradilan desa seperti ini bagus. Tinggal bagaimana menyediakan infrastrukturnya," ucap Ridwan (Republika.co.id).

Kami, OrengSendet, selaku warga desa juga mendukung gagasan peradilan desa tersebut. Seperti pada umumnya, orang desa seperti kami suka akan kekeluargaan. Kami mendukung, asal peraturan mengenai peradilan desa ini benar-benar matang dan lengkap, serta berasaskan kerukunan dan kekeluargaan. Mungkin dengan penyelesaian ini, beberapa sengketa kecil bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat. Entahlah, rasanya akan lebih elok. Lebih bercita-rasa orang desa!

0 comments:

Posting Komentar